Minggu, 19 Juni 2016

SLB-AB BUKESRA

SLB-AB BUKESRA 
   

        Pendidikan di Indonesia mempunyai berbagai macam tinggkat dan jenis yang diperuntukkan pada anak Indonesia dengan berbagai karakteristik dan kemampuan serta kebutuhan yamg berbeda. Begitu juga dengan Anak Berkebutuhan Khusus. Anak anak ini mempunyai hak untuk memperoleh pendidikan dan memiliki kebutuhan yang berbeda dengan anak anak normal lainya. Lalu apakah yang disebut dengan Sekolah Luar Biasa itu? Kita akan membahasnya disini.
Foto Kebersamaan Anak-anak SLB BUKESRA

 
   Berdasarkan fungsi dan tujuan pendidikan tersebut maka setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Seperti tertuang dalam UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5 ayat 1 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini suatu satuan pendidikan yang diselenggarakan tidak membedakan jenis kelamin, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan tidak terkecuali juga para penyandang cacat. Khusus bagi para penyandang cacat juga disebutkan dalam UU RI Nomor 20 tahun 2003 pasal 5 ayat 2 bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual dan atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Pendidikan khusus yang dimaksud adalah pendidikan luar biasa.
 
Foto Abjad Jari SIBI 


Foto  Braille Bagi Tunanetra

 
           Pendidikan luar biasa, seperti yang termuat dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 50: menjelaskan bahwa pendidikan diarahkan pada pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental, dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal. Pendidikan luar biasa bertujuan untuk membekali siswa berkebutuhan khusus untuk dapat berperan aktif didalam masyarakat. Dalam PP No. 72 tahun 1991 dijelaskan bahwa :
  
   Dalam penyelengaran pendidikan luar biasa, Direktorat Pembinaan Pendidikan Luar Biasa mengklasifikasikan pendidikan kedalam lima bidang, yaitu:
                 SLB/A, untuk para tunanetra (buta)
                 SLB/B, untuk para tunarungu – wicara (tuli-bisu)
                 SLB/C, untuk para tunagrahita (cacat mental)
                 SLB/D, untuk para tunadaksa (cacat tubuh)
                 SLB/E, untuk para tunalaras (kenakalan anak – anak)
 
                Setiap anak diklasifikasikan dan demasukkan ke dalam golongan kebutuhan mereka dan memperolek kebutuhan yang disediakan di sekolah yang sesuai dengan kebutuhan mereka.Disekolah tersebut kemudian mereka diajari oleh tenaga pengajar yang khusus menangani kebutuhan mereka masing-masing, dengan alat alat bantu yang dibutuhkan sesuai dengan golongan kebutuhan mereka.
Foto Pembagiana Hadiah

Foto Pembagiana Hadiah 
 

2 komentar: